Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara;
  2. bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat, pekerja/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
  3. bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
21 Tahun 2000

Tahun
2000

Tentang
UU Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2000

Diundangkan Tanggal
04 Agustus 2000

Berlaku Tanggal
04 Agustus 2000

Sumber
LN. 2001/ No. 131, TLN NO. 3989, LL SETNEG : 15 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.