Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak kekayaan Intelektual;
  2. bahwa hal tersebut di atas didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri;
  3. bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Industri;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Desain Industri;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
31 Tahun 2000

Tahun
2000

Tentang
UU Tentang Desain Industri

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2000

Diundangkan Tanggal
20 Desember 2000

Berlaku Tanggal
20 Desember 2000

Sumber
LN. 2000/ No. 243, TLN NO. 4045, LL SETNEG : 21 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.