Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak kekayaan Intelektual;
- bahwa hal tersebut di atas didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri;
- bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Industri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Desain Industri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
31 Tahun 2000
Tahun
2000
Tentang
UU Tentang Desain Industri
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2000
Diundangkan Tanggal
20 Desember 2000
Berlaku Tanggal
20 Desember 2000
Sumber
LN. 2000/ No. 243, TLN NO. 4045, LL SETNEG : 21 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.