PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
30 Tahun 2001
Tahun
2001
Tentang
Kepres Tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional
Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2001
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 April 2000
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2002 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi, Dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional
Download Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.