PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
53 Tahun 2001
Tahun
2001
Tentang
Kepres Tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Ditetapkan Tanggal
23 April 2001
Diundangkan Tanggal
23 April 2001
Berlaku Tanggal
23 April 2001
Sumber
LN. 2001 Nomor 38, LL SETNEG : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Download Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.