Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum,peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/dudanya
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
31 Tahun 2001
Tahun
2001
Tentang
PP Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum,peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/dudanya
Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2001
Diundangkan Tanggal
18 Mei 2001
Berlaku Tanggal
18 Mei 2001
Sumber
LN.2001/NO.54, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2000 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1995 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Dan Janda/Dudanya
Download Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.