Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan perkembangan kemajuan Provinsi Jawa Barat pada umumnya dan Kabupaten Tasikmalaya pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
  2. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Tasikmalaya Kabupaten Tasikmalaya, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah di Kabupaten Tasikmalaya, perlu membentuk Kota Tasikmalaya sebagai daerah otonomi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Pagar Alam untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratif Tasikmalaya

PENGERTIAN

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 ini yang dimaksud dengan:

Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I Undang-undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

Provinsi Jawa Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.

Kabupaten Tasikmalaya adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.

Kota Administratif Tasikmalaya adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratif Tasikmalaya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
10 Tahun 2001

Tahun
2001

Tentang
UU Tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya

Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2001

Diundangkan Tanggal
21 Juni 2001

Berlaku Tanggal
21 Juni 2001

Sumber
LN. 2001/ No. 90, TLN NO. 4117, LL SETNEG : 8 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratip Tasikmalaya

Download Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.