Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penerimaan yang berasal dari penyelenggaraan dan pelayanan jasa riset kelautan dan perikanan pada Departemen Kelautan dan Perikanan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mempunyai arti penting dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di bidang jasa riset kelautan dan perikanan dengan Peraturan Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
58 Tahun 2002
Tahun
2002
Tentang
PP Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan
Ditetapkan Tanggal
05 November 2002
Diundangkan Tanggal
05 November 2002
Berlaku Tanggal
05 November 2002
Sumber
LN.2002/NO.114, TLN.2002/NO.4238, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Download Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.