Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2003

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2003

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Pengesahan Protocol 9 dangerous Goods (Protokol 9 Barang-Barang Berbahaya)

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa di Jakarta, pada tanggal 20 September 2002 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 9 Dangerous Goods (Protokol 9 Barang-Barang Berbahaya), sebagai hasil perundingan antara para Menteri Negara-negara anggota ASEAN;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
21 Tahun 2003

Tahun
2003

Tentang
Kepres Tentang Pengesahan Protocol 9 dangerous Goods (Protokol 9 Barang-Barang Berbahaya)

Ditetapkan Tanggal
11 April 2003

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 50

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:

Download PDF (322.56 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.