Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Kalimantan Selatan pada umumnya, Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan;
- bahwa pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan;
PENGERTIAN
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ini yang dimaksud dengan:
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Provinsi Kalimantan Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah- daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.
Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.