Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, perlu menetapkan pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung dengan Keputusan Presiden.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
21 Tahun 2004
Tahun
2004
Tentang
Kepres Tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung
Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2004
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
23 Maret 2004
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.