Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Uu 14-1985 Tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
  3. bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka yang dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
5 Tahun 2004

Tahun
2004

Tentang
UU Tentang Perubahan Uu 14-1985 Tentang Mahkamah Agung

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2004

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2004

Berlaku Tanggal
15 Januari 2004

Sumber
LN.2004/NO.9, TLN.2004/NO.4359, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Download Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.