PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 Tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
8 Tahun 1947
Tahun
1947
Tentang
UU Tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
Ditetapkan Tanggal
01 Mei 1947
Diundangkan Tanggal
02 Mei 1947
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
Download Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.