Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (10), Pasal 15, Pasal 60, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
12 Tahun 2005
Tahun
2005
Tentang
PP Tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
18 Maret 2005
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2005/NO.29, TLN.2005/NO.4486, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.