Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Perubahan Keenam Keppres 110-2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 12 Tahun 2005 |
Tahun | 2005 |
Tentang | Perpres Tentang Perubahan Keenam Keppres 110-2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen |
Tanggal Ditetapkan | |
Tanggal Diundangkan | 31 Januari 2005 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | JDIH PERATURAN.GO.ID |
Download Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.