Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Perubahan Keenam Keppres 110-2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004;

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Presiden (Perpres)
Nomor12 Tahun 2005
Tahun2005
TentangPerpres Tentang Perubahan Keenam Keppres 110-2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Tanggal Ditetapkan
Tanggal Diundangkan31 Januari 2005
Berlaku Tanggal
Sumber JDIH PERATURAN.GO.ID

Download Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Download PDF (33.82 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.