Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2005 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, dipandang perlu menetapkan kembali Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dengan Peraturan Presiden
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2005
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 21 Tahun 2005 |
Tahun | 2005 |
Tentang | Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan |
Tanggal Ditetapkan | |
Tanggal Diundangkan | 23 Februari 2005 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | JDIH PERATURAN.GO.ID |
Download Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.