Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2005 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, telah ditetapkan perubahan nomenklatur jabatan fungsional Juru Penerang menjadi Pranata Hubungan Masyarakat dan jenjang jabatannya
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, dipandang perlu menetapkan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dengan Peraturan Presiden
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2005
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 35 Tahun 2005 |
Tahun | 2005 |
Tentang | Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat |
Tanggal Ditetapkan | |
Tanggal Diundangkan | 29 April 2005 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | JDIH PERATURAN.GO.ID |
Download Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.