Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2005

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2005

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2005 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, telah ditetapkan perubahan nomenklatur jabatan fungsional Juru Penerang menjadi Pranata Hubungan Masyarakat dan jenjang jabatannya
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, dipandang perlu menetapkan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dengan Peraturan Presiden

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2005

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Presiden (Perpres)
Nomor35 Tahun 2005
Tahun2005
TentangPerpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
Tanggal Ditetapkan
Tanggal Diundangkan29 April 2005
Berlaku Tanggal
Sumber JDIH PERATURAN.GO.ID

Download Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Download PDF (56.57 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.