Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006.
  2. bahwa penyusunan APBN Tahun Anggaran 2006 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2006 dalam rangka mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  3. bahwa pembahasan rancangan Undang-Undang APBN dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sesuai dengan Surat Keputusan DPD Nomor 19/DPD/2005 tanggal 15 September 2005;
  4. bahwa APBN Tahun Anggaran 2006 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan Negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
  5. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006 untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
13 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
UU Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006

Ditetapkan Tanggal
18 November 2005

Diundangkan Tanggal
18 November 2005

Berlaku Tanggal
01 Januari 2006

Sumber
LN.2005/NO.133, TLN NO.4571, LL SETNEG : 16 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006

Download Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.