Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006 Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/200 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam meningkatkan perannya dalam perekonomian, bank perlu melakukan langkah-langkah untuk dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk membiayai sektor riil;
  2. bahwa dalam upaya membiayai sektor riil, bank tetap wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian antara lain dengan mengelola risiko dengan baik, khususnya risiko yang terkait dengan risiko konsentrasi;
  3. bahwa dalam rangka pengelolaan risiko dengan baik bank telah diwajibkan untuk menerapkan manajemen risiko dan melaksanakan prinsip-prinsip good corporate governance dalam kegiatan usahanya;
  4. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan tentang batas maksimum pemberian kredit bank umum dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
8/13/PBI/2006

Tahun
2006

Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum

Ditetapkan Tanggal
5 Oktober 2006

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 70
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4639

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006 melalui link di bawah ini:

Download PDF (281.06 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.