Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Penomoran Kendaraan Bermotor

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa penomoran kendaraan bermotor yang berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian belum tertib, padahal penertiban penomoran tersebut sangat diperlukan dalam penegakan hukum;
  2. bahwa sampai saat ini terdapat perbedaan penomoran kendaraan bermotor di tiap-tiap Kepolisian Daerah (Polda) dan serta adanya keterbatasan dari segi jumlah nomor yang tersedia dibanding dengan jumlah kendaraan yang akan didaftarkan;
  3. bahwa pengembangan wilayah Provinsi mengakibatkan banyaknya permintaan Kode Wilayah pendaftaran kendaraan bermotor sebagai salah satu identifikasi dalam sistem penomoran kendaraan bermotor di wilayahnya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penomoran Kendaraan Bermotor;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor
4 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
Perkap Tentang Penomoran Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2006

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Download PDF (516.1 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.