PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER.KOMINFO/9/2006 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
26/PER.KOMINFO/9/2006
Tahun
2006
Tentang
Permenkominfo Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Ditetapkan Tanggal
12 September 2006
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
12 September 2006
Sumber
BN 2006/KOMINFO.GO.ID: 3 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/KOMINFO/102005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/6/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Mengubah :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER.KOMINFO/9/2006 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.