Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dengan Peraturan Presiden;
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2006 ini yang dimaksud dengan: Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2006
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 28 Tahun 2006 |
Tahun | 2006 |
Tentang | Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan |
Tanggal Ditetapkan | |
Tanggal Diundangkan | 26 Mei 2006 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | JDIH PERATURAN.GO.ID |
Download Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.