Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran;
  2. bahwa tindak pidana terutama yang bersifat transnasional atau lintas negara mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum suatu negara dengan negara lain yang memerlukan penanganan melalui hubungan baik berdasarkan hukum di masing-masing negara;
  3. bahwa penanganan tindak pidana transnasional harus dilakukan dengan bekerja sama antarnegara dalam bentuk bantuan timbal balik dalam masalah pidana, yang sampai saat ini belum ada landasan hukumnya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
1 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
UU Tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana

Ditetapkan Tanggal
03 Maret 2006

Diundangkan Tanggal
03 Maret 2006

Berlaku Tanggal
03 Maret 2006

Sumber
LN.2006/NO.18, TLN NO.4607, LL SETNEG : 35 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.