Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2007

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2007

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan semakin kompleks dan meningkatnya tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta untuk memberikan pelayanan, dalam bentuk perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum kepada pelaku, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor
10 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Perkap Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
6 Juli 2007

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Download PDF (203.73 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.