Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2007

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2007

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa keberadaan gelandangan dan pengemis dipandang tidak sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan merupakan gejala penyimpangan sosial yang, laten dan kompleks, yang harus ditanggulangi secara bersama;
  2. bahwa penanganan gelandangan dan pengemis wajib menghormati hal asasi manusia dan diarahkan agar gelandangan dan pengemis mampu mencapai taraf hidup dan penghidupan yang layak sebagai warga Negara Indonesia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor
14 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Perkap Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis

Ditetapkan Tanggal
17 Agustus 2007

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Download PDF (74.23 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.