Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa keberadaan gelandangan dan pengemis dipandang tidak sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan merupakan gejala penyimpangan sosial yang, laten dan kompleks, yang harus ditanggulangi secara bersama;
- bahwa penanganan gelandangan dan pengemis wajib menghormati hal asasi manusia dan diarahkan agar gelandangan dan pengemis mampu mencapai taraf hidup dan penghidupan yang layak sebagai warga Negara Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
14 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
Perkap Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis
Ditetapkan Tanggal
17 Agustus 2007
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.