Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 22 Tahun 2007

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 22 Tahun 2007

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penentuan Status Gugur, Tewas, Hilangdan Meninggal Dunia Biasa dalam Tugas Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 22 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka menetapkan status gugur, tewas, hilang dan meninggal dunia biasa dalam tugas bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penentuan Status Gugur, Tewas, Hilang Dan Meninggal Dunia Biasa Dalam Tugas Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor
22 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Perkap Tentang Tata Cara Penentuan Status Gugur, Tewas, Hilangdan Meninggal Dunia Biasa dalam Tugas Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
5 Desember 2007

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2007 Nomor 48

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 22 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.08 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.