peraturanpedia.com – Anggota Forum Anak
Anggota Forum Anak yang selanjutnya disebut Anggota adalah anak yang berpartisipasi aktif dalam kegiatan Forum Anak sesuai dengan jenjang wilayah di mana anak tersebut berada.
Referensi :
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Anggota Forum Anak, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2022:
Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang selanjutnya disingkat AMPK adalah Anak dalam situasi darurat, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Anak yang menjadi korban pornografi, Anak dengan HIV/AIDS, Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, Anak korban kejahatan seksual, Anak korban jaringan terorisme, Anak penyandang disabilitas, Anak korban perlakuan salah dan penelantaran, Anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
Fasilitator Forum Anak
Fasilitator Forum Anak yang selanjutnya disebut Fasilitator adalah seseorang yang memfasilitasi penyelenggaraan Forum Anak dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum KHA.
Forum Anak
Forum Anak adalah wadah Partisipasi Anak di mana anggotanya merupakan perwakilan dari Kelompok Anak atau Kelompok Kegiatan Anak atau perseorangan, dan dibina oleh pemerintah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan.
Kelompok Anak
Kelompok Anak adalah kelompok yang terdiri dari beberapa orang Anak dan terbentuk atas dasar kesamaan situasi yang dihadapi Anak, yang bersifat spontan dan tidak terstruktur.