Angkutan Laut Khusus

peraturanpedia.com – Angkutan Laut Khusus

Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
Pelayaran

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Angkutan Laut Khusus, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008:

Alur Pelayaran
Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.

Anak Buah Kapal
Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda.

Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.

Angkutan Multimoda
Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.