Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

peraturanpedia.com – Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009:

Bintang
Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang.

Gelar
Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.

Medali
Medali adalah tanda jasa berbentuk persegi lima.

Pahlawan Nasional
Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.