peraturanpedia.com – Fasilitas Isi Ulang Kosmetik
Fasilitas Isi Ulang Kosmetik adalah sarana yang digunakan oleh pemilik nomor notifikasi atau pelaku usaha di bidang kosmetik yang bekerja sama dengan pemilik nomor notifikasi untuk melakukan kegiatan penjualan kosmetik isi ulang.
Referensi :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023
Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Fasilitas Isi Ulang Kosmetik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023:
Kosmetik Isi Ulang
Kosmetik isi ulang adalah kosmetik yang dikemas kembali ke dalam wadah sesuai dengan permintaan konsumen yang dilakukan di fasilitas isi ulang kosmetik.