Fasilitasi Asuransi Pertanian

peraturanpedia.com – Fasilitasi Asuransi Pertanian

Fasilitasi Asuransi Pertanian adalah kemudahan dalam meringankan kerugian berdasarkan perjanjian antara Petani dengan pihak perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk mengikatkan diri dalam suatu pertanggungan risiko usaha tani.

Referensi :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023
Fasilitasi Asuransi Pertanian

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Fasilitasi Asuransi Pertanian, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023:

Banjir
Banjir adalah tergenangnya lahan pertanian selama periode pertumbuhan Tanaman dengan kedalaman dan jangka waktu tertentu, sehingga berakibat kerusakan pada Tanaman dan menurunkan tingkat produksi Tanaman.

Kekeringan
Kekeringan adalah tidak terpenuhinya kebutuhan air tanaman selama periode pertumbuhan tanaman yang mengakibatkan pertumbuhan tanaman tidak optimal, kerusakan pada tanaman, dan menurunkan tingkat produksi tanaman.

Premi Asuransi Pertanian
Premi Asuransi Pertanian yang selanjutnya disebut Premi adalah sejumlah nilai uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi selaku penanggung dan disetujui oleh Petani selaku tertanggung serta Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku pemberi bantuan sebagai syarat sahnya perjanjian asuransi yang memberikan hak kepada Petani untuk memperoleh manfaat pertanggungan risiko usaha tani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.