Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Giro
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam bidang investasi, pada masa kini, memerlukan jasa perbankan. dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah giro, yaitu simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan penggunaan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
- bahwa kegiatan giro tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (syari’ah).
- bahwa oleh karena itu, Dewan Syari’ah Nasional (DSN) memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan giro pada bank syari’ah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Giro
Ditetapkan Tanggal
1 April 2000
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.