Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 104/DSN-MUI/X/2016

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 104/DSN-MUI/X/2016 Tentang Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 104/DSN-MUI/X/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa masyarakat dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memerlukan penjelasan tentang subrogasi dari segi prinsip syariah.
  2. bahwa ketentuan hukum mengenai subrogasi berdasarkan prinsip syariah belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.
  3. bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang subrogasi berdasarkan prinsip syariah untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
104/DSN-MUI/X/2016
Tahun
2016
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah
Ditetapkan Tanggal
1 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 104/DSN-MUI/X/2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More