Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 105/DSN-MUI/X/2016 Tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil Istitsmar
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 105/DSN-MUI/X/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memerlukan penjelasan terkait ketentuan hukum penjaminan untuk pengembalian modal dalam akad mudharabah, musyarakah, dan wakalah bil istitsmar.
- bahwa ketentuan hukum terkait penjaminan untuk pengembalian modal dalam akad mudharabah, musyarakah, dan wakalah bil istitsmar belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang penjaminan pengembalian modal pembiayaan mudharabah, musyarakah dan wakalah bil istitsmar untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil Istitsmar
Ditetapkan Tanggal
1 Oktober 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 105/DSN-MUI/X/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.