Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Wakalah Bi Al-ujrah
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa masyarakat memerlukan panduan dan pedoman transaksi dengan menggunakan akad wakalah bi al-ujrah.
- bahwa DSN-MUI telah menetapkan fatwa-fatwa terkait wakalah bi al-ujrah, baik untuk perbankan, perusahaan pembiayaan, jasa keuangan maupun aktivitas bisnis lainnya, namun belum menetapkan fatwa tentang akad wakalah bi al-ujrah untuk lingkup yang lebih luas sebagai fatwa induk.
- bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan huruf b, DSN MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Akad Wakalah bi al-Ujrah untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
113/DSN-MUI/IX/2017
Tahun
2017
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Akad Wakalah Bi Al-ujrah
Ditetapkan Tanggal
19 September 2017
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.