Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 131/DSN-MUI/X/2019 Tentang Sukuk Wakaf
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 131/DSN-MUI/X/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pengembangan produk pasar modal syariah berbasis Sukuk yang dikaitkan dengan Wakaf diperlukan pelaku industri keuangan syariah dengan tujuan untuk mengoptimalkan aset wakaf dan/atau imbal hasil Sukuk untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
- bahwa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) terkait Sukuk Wakaf belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pala huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Sukuk Wakaf untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
131/DSN-MUI/X/2019
Tahun
2019
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Sukuk Wakaf
Ditetapkan Tanggal
2 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 131/DSN-MUI/X/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.