Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 134/DSN-MUI/II/2020 Tentang Biaya Riil sebagai Akibat dari Penjadwalan Kembali Tagihan
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 134/DSN-MUI/II/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa DSN-MUI telah menetapkan Fatwa DSN-MUI No: 48/DSN-MUI/II/2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah yang menyatakan pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil.
- bahwa dalam proses penjadwalan kembali tagihan, LKS mengeluarkan Biaya Riil yang menjadi beban kerugian jika tidak dikenakan kepada nasabah atau penerima pembiayaan.
- bahwa biaya riil yang dimaksud pada huruf b belum diatur mengenai ketentuan dan batasannya (al-dhawabith wal al-hudud).
- berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c, ditetapkan fatwa biaya riil sebagai akibat dari Penjadwalan Kembali Tagihan untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
134/DSN-MUI/II/2020
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Biaya Riil sebagai Akibat dari Penjadwalan Kembali Tagihan
Ditetapkan Tanggal
6 Februari 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 134/DSN-MUI/II/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.