Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 138/DSN-MUI/IX/2020 Tentang Sukuk
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 138/DSN-MUI/IX/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan kegiatan ekonomi yang membutuhkan pendanaan dengan jumlah besar dan adanya kebutuhan pemodal untuk turut serta dalam kegiatan investasi maka industri dan produk pasar modal syariah di Indonesia berkembang dengan pesat, termasuk produk berbasis Sukuk.
- bahwa ketentuan yang terdapat dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah (yang disebut juga dengan Sukuk) belum mengatur beberapa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) yang terkait dengan Sukuk.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Sukuk untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
138/DSN-MUI/IX/2020
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Sukuk
Ditetapkan Tanggal
30 September 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 138/DSN-MUI/IX/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.