Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 143/DSN-MUI/VIII/2021 Tentang Pembiayaan Personal (at-Tamwil asy-Syakhshi/Personal Financing)
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 143/DSN-MUI/VIII/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa masyarakat memerlukan pembiayaan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas atau uang tunai dan bersifat pembiayaan personal (personal financing), namun tidak memiliki agunan atau menerima pembiayaan sebelumnya, sebagai dasar pembiayaan bagi LKS.
- bahwa jenis pembiayaan personal sebagaimana pada huruf a dan b, belum ditetapkan ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) nya berdasarkan prinsip syariah.
- bahwa DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Pembiayaan Personal (at-Tamwil asy-Syakhshi/Personal Financing) untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
143/DSN-MUI/VIII/2021
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Pembiayaan Personal (at-Tamwil asy-Syakhshi/Personal Financing)
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 143/DSN-MUI/VIII/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.