Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 153/DSN-MUI/V/2022 Tentang Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 153/DSN-MUI/V/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam praktik pembiayaan murabahah selama ini telah terjadi pelunasan dipercepat. yaitu nasabah melakukan pelunasan utang pembiayaan murabahah sebelum jatuh tempo.
- bahwa DSN-MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 23/DSN-MUI/III/2002 tentang Potongan Pelunasan dalam Murabahah.
- bahwa dalam pelaksanaan pelunasan dipercepat sebelum jatuh tempo sebagaimana huruf a dan b di atas, telah menimbulkan perselisihan antar nasabah dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS), satu di antara perselisihan tersebut difasilitasi oleh DSN-MUI pada tanggal 2 Agustus 2021 untuk dilakukan Ishlah (perdamaian). dan
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c, DSN-MUI memandang perlu adanya tambahan penjelasan secara rinci yang ditetapkan dalam fatwa tentang Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo
Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 153/DSN-MUI/V/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.