Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 155/DSN-MUI/V/2023 Tentang Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni (Pure Endowment) Syariah
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 155/DSN-MUI/V/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam kegiatan asuransi terdapat Produk Asuransi Jiwa Dwiguna, yaitu produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi terhadap peserta yang mengalami risiko kematian dan sekaligus manfaat asuransi terhadap peserta masih hidup sampai dengan akhir masa asuransi yang sudah ditentukan.
- bahwa asuransi jiwa yang memberi manfaat asuransi terhadap peserta yang mengalami risiko kematian, atau yang lebih dikenal dengan Produk Asuransi Jiwa Berjangka, telah diatur dalam sejumlah fatwa DSN-MUI. sementara asuransi jiwa yang memberikan manfaat asuransi kepada peserta yang masih hidup, dikenal dengan Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni, belum ada dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) berdasarkan prinsip syariah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, DSN MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni (Pure Endowmenr) Syariah untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni (Pure Endowment) Syariah
Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 155/DSN-MUI/V/2023 melalui link di bawah ini:
Download PDF (9.13 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.