Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syari’ah
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah pengurusan haji dan talangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
- bahwa lembaga keuangan syari’ah (LKS) perlu merespons kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya.
- bahwa agar pelaksanaan transaksi tersebut sesuai dengan prinsip syari’ah, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang pengurusan dan pembiayaan haji oleh LKS untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syari’ah
Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2002
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.