Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 37/DSN-MUI/X/2002 Tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syari’ah
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 37/DSN-MUI/X/2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa bank syariah dapat mengalami kekurangan likuiditas disebabkan oleh perbedaan jangka waktu antara penerimaan dan penanaman dana atau kelebihan likuiditas yang dapat terjadi karena dana yang terhimpun belum dapat disalurkan kepada pihak yang memerlukan.
- bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan dana, bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah memerlukan adanya pasar uang antarbank.
- bahwa untuk memenuhi keperluan itu, maka dipandang perlu menetapkan fatwa tentang pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syari’ah
Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2002
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 37/DSN-MUI/X/2002 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.