Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 66/DSN-MUI/III/2008

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 66/DSN-MUI/III/2008 Tentang Waran Syariah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 66/DSN-MUI/III/2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Waran merupakan produk pasar modal yang keberadaannya diperlukan guna mengembangkan industri pasar modal secara umum.
  2. bahwa Fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 dan 40/DSN-MUI/X/2003 belum memuat secara khusus tentang Waran.
  3. bahwa oleh karena itu, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Waran Syariah untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
66/DSN-MUI/III/2008
Tahun
2008
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Waran Syariah
Ditetapkan Tanggal
6 Maret 2008
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 66/DSN-MUI/III/2008 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More