Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010 Tentang SBSN Ijarah Asset to be Leased
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mendukung percepatan pembangunan proyek infrastruktur dan proyek-proyek lainnya, diperlukan sumber pembiayaan melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
- bahwa dalam pembiayaan proyek infrastruktur dan proyek-proyek lainnya melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan akad ijarah yang obyek ijarahnya sudah ditentukan spesifikasinya, dan sebagian obyek ijarah sudah ada pada saat akad dilakukan, tetapi penyerahan keseluruhan obyek ijarah dilakukan di masa yang akan datang sesuai kesepakatan.
- bahwa fatwa DSN-MUI terkait dengan Pembiayaan Ijarah belum mencakup akad Ijarah sebagaimana disebut dalam huruf b.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang SBSN Ijarah Asset to be Leased
Ditetapkan Tanggal
3 Juni 2010
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.