Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 90/DSN-MUI/XII/2013 Tentang Pengalihan Pembiayaan Murabahah Antar Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 90/DSN-MUI/XII/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa masyarakat dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memerlukan penjelasan dari segi syariah tentang pengalihan pembiayaan murabahah antar Lembaga Keuangan Syariah.
- bahwa ketentuan hukum mengenai pengalihan pembiayaan murabahah antar Lembaga Keuangan Syariah belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.
- bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pengalihan pembiayaan murabahah antar Lembaga Keuangan Syariah untuk dijadikan sebagai pedoman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
90/DSN-MUI/XII/2013
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Pengalihan Pembiayaan Murabahah Antar Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
Ditetapkan Tanggal
4 Desember 2013
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 90/DSN-MUI/XII/2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.