peraturanpedia.com – Fungsi Tanah
Fungsi Tanah adalah penyedia dan penyimpan unsur hara dan air, media pengatur tata air, dan sebagai sistem penyangga kehidupan secara lestari.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014
Konservasi Tanah dan Air
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Fungsi Tanah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014:
Ambang Batas Kekritisan Lahan
Ambang Batas Kekritisan Lahan adalah kekritisan Lahan yang telah mencapai dan/atau melampaui tingkat kritis.
Konservasi Tanah dan Air
Konservasi Tanah dan Air adalah upaya pelindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan Lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.
Lahan
Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan baik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
Lahan Kritis
Lahan Kritis adalah lahan yang fungsinya kurang baik sebagai media produksi untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan.