peraturanpedia.com – Gas Bumi
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
Minyak dan Gas Bumi
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Gas Bumi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001:
Bahan Bakar Minyak
Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi
Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi
Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
Kegiatan Usaha Hilir
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.