Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati
PERTIMBANGAN
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
Dalam rangka pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati untuk tercapainya keseimbangan dan keterpaduan dalam pembangunan berkelanjutan diperlukan koordinasi dan integrasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dengan ini menginstruksikan.