Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Instruksi Presiden (Inpres) |
Nomor | 26 Tahun 1998 |
Tahun | 1998 |
Tentang | Inpres Tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi |
Tanggal Ditetapkan | 16 September 1998 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | 06 September 1998 |
Sumber | bphn.go.id: 2 hlm. |
Download Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.