Berikut detail Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2009
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Instruksi Presiden (Inpres) |
Nomor | 3 Tahun 2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | Inpres Tentang Pengembangan Infrastruktur Istana Kepresidenan, Kebun Raya, dan Benda Cagar Budaya Tertentu |
Tanggal Ditetapkan | |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | 27 Maret 2009 |
Sumber | LL SETKAB : 5 HLM |
Download Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Pupuk Urea Secara Wajib
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kloset Duduk Secara Wajib
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara…
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam Secara Wajib
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baterai Primer Secara Wajib
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, serta Baja Lembaran…
This website uses cookies.
Read More